Langkah percepatannya, pemerintah daerah harus segera menyelesaikan peraturan kepala daerah (Perkada), serta menyusun rencana terkait pelaksanaan kegiatan, serta proses tahapan lelang sesuai ketentuan berlaku.
"Sekarang sudah mulai menunjukkan perkembangan dan kita harap tiga bulan ke depan semua kegiatan yang sudah direncanakan, serapan anggaran itu bisa dilakukan secara maksimal oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Imran menuturkan, masih lambatnya realisasi TKD bencana di Aceh ini karena adanya beberapa permasalahan. Pertama, terkait penetapan itu Perkada di beberapa daerah yang cukup lamban.
Kedua, saat masuk proses lelang juga terjadi keterlambatan di beberapa daerah, bahkan ada yang gagal. Untuk itu, diharapkan masalah tersebut segera diperbaiki dan tidak menunggu waktu lagi.
Lalu, terkait implementasi pasca lelang kontrak, juga harus dilakukan paralel. Dan mempercepat penyelesaian draft kontraknya.
Termasuk juga terkait dengan pelaksanaan di lapangan, jika memang kontraknya sudah ada, maka harus segera diambil uang mukanya. Sehingga realisasi terlihat dalam informasi keuangan.