"Jangan menunggu sampai selesai, karena di Kementerian Keuangan, ketika melihat itu tidak bergerak, dianggap bahwa pekerjaan belum dilakukan dan duit itu seolah-olah tidak digunakan," katanya.

Terkait keterlambatan ini, Imran menegaskan bahwa Mendagri Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan menyampaikan bakal memberikan sanksi kepada daerah-daerah yang tidak maksimal menggunakan TKD.

"Beliau sering menyampaikan saya akan lakukan intercept itu untuk tahun depan, terkait dengan besaran TKD di daerah yang tidak mampu merealisasikan secara maksimal pada 2026," ujarnya.

Kemungkinan, lanjut dia, ada dia sikap yang bakal diambil Kemendagri, pertama akan ada pemotongan dari berapa yang tidak terealisasi, dan bisa diberikan penalti.

Kemudian, terdapat sanksi lain dari kementerian/lembaga jika tidak mampu merealisasikan anggaran yang sudah dialokasi pada masing-masing daerah.

"Nanti akhir tahun kita akan melihat seberapa besar itu kabupaten/kota dalam merealisasikan anggaran, termasuk provinsi Aceh," demikian Imran.