NADIKABAR.COM — Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Kemendagri mengingatkan pemerintah Aceh dan kabupaten/kota se Aceh mempercepat serapan tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk penanganan bencana Aceh, karena jika terlambat bisa dikenakan sanksi.

"Karena itu, kita berharap pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan anggaran dan kegiatan ini secara maksimal," kata Ketua Tim Monitoring Satgas PRR Kemendagri, Imran, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Imran usai memimpin rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Aceh terkait rencana kunjungan lapangan bersama ke daerah terdampak bencana, di Banda Aceh.

Untuk diketahui, Aceh mendapatkan dana tambahan TKD penanganan bencana untuk 2026 sebesar Rp1,652 triliun. Anggaran tersebut berada di bawah kewenangan pengelolaan Pemerintah Aceh sebesar Rp824 miliar, dan Rp827 miliar oleh kabupaten/kota di Aceh.

Sejauh ini, penyerapan TKD tersebut baru mencapai Rp498 miliar atau 30,16 persen dari total pagu Rp1,652 triliun. Realisasi dari pemerintah provinsi Rp244 miliar dan Rp253 oleh pemerintah kabupaten/kota.

Imran mengatakan, bahwa sejauh ini realisasi TKD bencana Aceh masih cukup lambat, sehingga perlu adanya langkah percepatan, baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Langkah percepatannya, pemerintah daerah harus segera menyelesaikan peraturan kepala daerah (Perkada), serta menyusun rencana terkait pelaksanaan kegiatan, serta proses tahapan lelang sesuai ketentuan berlaku.

"Sekarang sudah mulai menunjukkan perkembangan dan kita harap tiga bulan ke depan semua kegiatan yang sudah direncanakan, serapan anggaran itu bisa dilakukan secara maksimal oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Imran menuturkan, masih lambatnya realisasi TKD bencana di Aceh ini karena adanya beberapa permasalahan. Pertama, terkait penetapan itu Perkada di beberapa daerah yang cukup lamban.

Kedua, saat masuk proses lelang juga terjadi keterlambatan di beberapa daerah, bahkan ada yang gagal. Untuk itu, diharapkan masalah tersebut segera diperbaiki dan tidak menunggu waktu lagi.

Lalu, terkait implementasi pasca lelang kontrak, juga harus dilakukan paralel. Dan mempercepat penyelesaian draft kontraknya.

Termasuk juga terkait dengan pelaksanaan di lapangan, jika memang kontraknya sudah ada, maka harus segera diambil uang mukanya. Sehingga realisasi terlihat dalam informasi keuangan.

"Jangan menunggu sampai selesai, karena di Kementerian Keuangan, ketika melihat itu tidak bergerak, dianggap bahwa pekerjaan belum dilakukan dan duit itu seolah-olah tidak digunakan," katanya.

Terkait keterlambatan ini, Imran menegaskan bahwa Mendagri Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan menyampaikan bakal memberikan sanksi kepada daerah-daerah yang tidak maksimal menggunakan TKD.

"Beliau sering menyampaikan saya akan lakukan intercept itu untuk tahun depan, terkait dengan besaran TKD di daerah yang tidak mampu merealisasikan secara maksimal pada 2026," ujarnya.

Kemungkinan, lanjut dia, ada dia sikap yang bakal diambil Kemendagri, pertama akan ada pemotongan dari berapa yang tidak terealisasi, dan bisa diberikan penalti.

Kemudian, terdapat sanksi lain dari kementerian/lembaga jika tidak mampu merealisasikan anggaran yang sudah dialokasi pada masing-masing daerah.

"Nanti akhir tahun kita akan melihat seberapa besar itu kabupaten/kota dalam merealisasikan anggaran, termasuk provinsi Aceh," demikian Imran.