"Hasilnya, petugas menemukan 4 karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti yang diduga sabu itu diamankan ke Mapolsek Bantan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar, Kamis (10/9/2026).

Dari hasil pengembangan dan kolaborasi Tim Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian mengamankan dua orang lainnya berinisial ST dan P. Dua orang itu diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke sebuah ruko 2 lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi petugas menemukan barang lain berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.

"Selain 65 bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan 1 mobil Mitsubishi pikap L300 beserta kunci dan STNK. Ada juga tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion," kata Fahrian.