Penindakan administratif oleh aparat penegak perda diakui tidak serta-merta menghapus kewajiban pengembang untuk mengembalikan kondisi lahan sesuai peruntukan awalnya. Penanganan aspek peruntukan ruang dan teknis tata ruang selanjutnya diserahkan penuh kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
"Urusan peruntukan ruang dan teknis penataan lahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan bidang tata ruang di Dinas PUPR Badung. Kami dari Satpol PP sudah menjalankan tugas penegakan perda, dan pemilik lahan juga sudah sepakat tidak melanjutkan proyek perumahan itu," jelas Ida Bagus Ratu.
Proyek kavelingan yang digarap pengembang asal Gianyar di atas lahan milik warga Mengwitani tersebut tercatat bukan kali pertama memicu persoalan hukum. Selain penindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, aktivitas pengalihan fungsi lahan LP2B itu sempat masuk dalam ranah pemeriksaan jajaran Polres hingga Polda Bali.