"Persoalan pengaplingan tanah LP2B ini sebenarnya sudah pernah diperiksa Pemkab Badung, sampai Polres. Tapi untuk saat ini di lapangan memang sudah sama sekali tidak ada kegiatan," kata Bendesa Adat Desa Baha, Ketut Parwata.

Pihak Desa Adat Baha menegaskan tidak pernah mengeluarkan dokumen perizinan maupun persetujuan atas aktivitas pengavelingan lahan pertanian di wilayah hukum adatnya. Langkah klarifikasi yang diupayakan pihak desa terhadap pengembang juga tidak membuahkan hasil karena pihak bertanggung jawab selalu mangkir dari panggilan.

"Sejak awal kami di Desa Baha tidak pernah memberikan izin atau persetujuan apa pun kepada pihak pengembang kavelingan. Kami bahkan sudah sempat memanggil pengembang untuk dimintai klarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir," pungkas Parwata.