NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan proyek tanah kaveling lahan pertanian kawasan jalur hijau perbatasan Desa Gulingan dan Desa Baha, Kecamatan Mengwi. Proyek tanah kaveling di wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut sebelumnya sempat terekam dan mendadak viral di media sosial.
"Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, kami sudah tidak menemukan lagi ada aktivitas pekerjaan atau alat berat di lokasi proyek. Penghentian aktivitas ini merupakan tindakan administratif yang kami ambil untuk menghentikan pelanggaran kawasan tersebut," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, Minggu (13/9/2026).
Meskipun pengerjaan fisik telah terhenti sejak Agustus lalu, kondisi lahan di perbatasan Banjar Pengabetan Desa Baha dan Desa Gulingan itu kini menyisakan fasilitas jalan yang sudah dipadatkan serta saluran air. Kondisi fisik lapangan yang terlanjur berubah bentuk tersebut memicu pertanyaan publik terkait kepastian pemulihan fungsi ruang pertanian sebagaimana mestinya.
"Pekerja dan alat berat memang sudah ditarik dari lokasi sejak bulan lalu setelah kami tindak. Namun wujud penataan lahan kavelingan yang telanjur terbentuk memang masih terlihat jelas di lapangan," tutur Ida Bagus Ratu.
Penindakan administratif oleh aparat penegak perda diakui tidak serta-merta menghapus kewajiban pengembang untuk mengembalikan kondisi lahan sesuai peruntukan awalnya. Penanganan aspek peruntukan ruang dan teknis tata ruang selanjutnya diserahkan penuh kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
"Urusan peruntukan ruang dan teknis penataan lahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan bidang tata ruang di Dinas PUPR Badung. Kami dari Satpol PP sudah menjalankan tugas penegakan perda, dan pemilik lahan juga sudah sepakat tidak melanjutkan proyek perumahan itu," jelas Ida Bagus Ratu.
Proyek kavelingan yang digarap pengembang asal Gianyar di atas lahan milik warga Mengwitani tersebut tercatat bukan kali pertama memicu persoalan hukum. Selain penindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, aktivitas pengalihan fungsi lahan LP2B itu sempat masuk dalam ranah pemeriksaan jajaran Polres hingga Polda Bali.
"Persoalan pengaplingan tanah LP2B ini sebenarnya sudah pernah diperiksa Pemkab Badung, sampai Polres. Tapi untuk saat ini di lapangan memang sudah sama sekali tidak ada kegiatan," kata Bendesa Adat Desa Baha, Ketut Parwata.
Pihak Desa Adat Baha menegaskan tidak pernah mengeluarkan dokumen perizinan maupun persetujuan atas aktivitas pengavelingan lahan pertanian di wilayah hukum adatnya. Langkah klarifikasi yang diupayakan pihak desa terhadap pengembang juga tidak membuahkan hasil karena pihak bertanggung jawab selalu mangkir dari panggilan.
"Sejak awal kami di Desa Baha tidak pernah memberikan izin atau persetujuan apa pun kepada pihak pengembang kavelingan. Kami bahkan sudah sempat memanggil pengembang untuk dimintai klarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir," pungkas Parwata.