NADIKABAR.COM — Aksi tidak terpuji sepasang muda-mudi yang diduga berbuat mesum di Taman Merjosari kembali bikin geger warga Kota Malang. Berulangnya tindakan asusila di ruang terbuka publik tersebut memantik reaksi tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno sangat menyesalkan terjadinya tindakan melanggar kesusilaan yang sempat viral di media sosial pada Jumat (28/8/2026) lalu.
Menurut Prayit, ulah sejoli tersebut tidak hanya merusak citra kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin menikmati fasilitas rekreasi ramah keluarga.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindakan asusila di Taman Merjosari yang sempat viral di media sosial. Ini mengganggu kenyamanan ruang publik dan ramah bagi rekreasi seluruh warga Kota Malang. Taman bukan tempat penyalahgunaan tindakan melanggar kesusilaan," tegas Prayitno kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Prayitno menegaskan bahwa perbuatan tersebut secara nyata menabrak aturan hukum daerah. Pelaku terancam sanksi karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 Pasal 1 angka 8 dijelaskan bahwa perbuatan cabul adalah setiap perbuatan berhubungan badan, kelamin, bersinggungan perasaan kesusilaan yang bertentangan dengan norma kesopanan," bebernya.
"Pasal 3 juga melarang siapa saja di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk berbuat cabul. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan penertiban serta penegakan hukum secara tegas," sambungnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Satpol PP Kota Malang menyiapkan sejumlah langkah antisipasi jangka pendek maupun jangka panjang.
Pihaknya berkoordinasi erat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang selaku pengelola aset Taman Merjosari berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010.
Selain meningkatkan intensitas patroli di kawasan Merjosari bersama Polisi Taman, Satpol PP juga mendorong pemasangan teknologi pemantau digital seperti kamera CCTV dan pengeras suara berbasis Voice Announcer, mirip dengan sistem ATCS di persimpangan jalan.
"Rencana jangka pendek kami adalah mendorong pemasangan CCTV dan papan peringatan bahwa area tersebut terpantau kamera. Kalau ada speaker, ketika mulai ada gejala-gejala itu, kita bisa peringatkan dari jauh. 'Saudara yang berbaju ini, agar tidak melakukan perbuatan itu, Anda terekam CCTV.' Itu tentu memberi efek jera," kata Prayitno.
Meskipun hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Satpol PP terkait identitas pelaku dalam video viral tersebut, Prayitno mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan serupa di ruang publik.
"Jika masyarakat menemukan, silakan melapor," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kota Malang kembali dihebohkan oleh aksi nekat sepasang sejoli yang nekat berbuat mesum di area publik. Kejadian tersebut berlangsung secara terang-terangan di Taman Singha Merjosari, Kota Malang pada Jumat (28/8) malam.