NADIKABAR.COM β€” Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali, menertibkan sebanyak 13 tempat penukaran valuta asing bukan bank (PVA/money changer) ilegal karena tidak memiliki perizinan resmi.

β€œPengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Kepala Satpol PP Gianyar Putu Yudanegara saat melakukan operasi penertiban di Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin.

Penertiban melibatkan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Pemerintah Desa Tegallalang, Bhabinkamtibmas, serta pecalang Desa Adat Tegallalang.

Inspeksi itu dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas PVA bukan bank bodong yang beroperasi di desa yang menjadi daerah tujuan wisata itu.

Dari 16 PVA yang disasar, tiga di antaranya telah mengantongi izin resmi.