Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Satpol PP Gianyar Bali tertibkan 13 penukaran valuta asing ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali, menertibkan sebanyak 13 tempat penukaran valuta asing bukan bank (PVA/money changer) ilegal karena t
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 16:47 WIB
• β± 2 menit baca
Ia meminta pelaku usaha tersebut segera melengkapi perizinan setelah pemberi sanksi tersebut.
Pihaknya mengancam akan menutup usaha sebagai sanksi tegas apabila mereka tidak juga mengindahkan ketentuan yang berlaku.
βApabila setelah diberikan pembinaan dan kesempatan masih tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi penutupan usaha,β tegasnya.
Upaya penertiban itu diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan termasuk memberikan rasa adil kepada pelaku usaha serupa yang taat peraturan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.