NADIKABAR.COM β€” Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali, menertibkan sebanyak 13 tempat penukaran valuta asing bukan bank (PVA/money changer) ilegal karena tidak memiliki perizinan resmi.

β€œPengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Kepala Satpol PP Gianyar Putu Yudanegara saat melakukan operasi penertiban di Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin.

Penertiban melibatkan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Pemerintah Desa Tegallalang, Bhabinkamtibmas, serta pecalang Desa Adat Tegallalang.

Inspeksi itu dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas PVA bukan bank bodong yang beroperasi di desa yang menjadi daerah tujuan wisata itu.

Dari 16 PVA yang disasar, tiga di antaranya telah mengantongi izin resmi.

Sedangkan 13 PVA lainnya tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

Padahal, lanjut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi pengawasan terkait pentingnya perizinan yang harus dipenuhi.

β€œKami memberikan kesempatan serta waktu untuk mengurus perizinan. Namun, hingga pengawasan kali ini dilakukan, masih ditemukan ilegal,” ucapnya.

Dengan temuan itu pihaknya kemudian memasang label ilegal serta pencabutan papan angka kurs valuta asing.

Langkah itu menjadi bentuk penegakan terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Ia meminta pelaku usaha tersebut segera melengkapi perizinan setelah pemberi sanksi tersebut.

Pihaknya mengancam akan menutup usaha sebagai sanksi tegas apabila mereka tidak juga mengindahkan ketentuan yang berlaku.

β€œApabila setelah diberikan pembinaan dan kesempatan masih tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi penutupan usaha,” tegasnya.

Upaya penertiban itu diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan termasuk memberikan rasa adil kepada pelaku usaha serupa yang taat peraturan.