Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Satpol PP Gianyar Bali tertibkan 13 penukaran valuta asing ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali, menertibkan sebanyak 13 tempat penukaran valuta asing bukan bank (PVA/money changer) ilegal karena t
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 16:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sedangkan 13 PVA lainnya tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Padahal, lanjut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi pengawasan terkait pentingnya perizinan yang harus dipenuhi.
“Kami memberikan kesempatan serta waktu untuk mengurus perizinan. Namun, hingga pengawasan kali ini dilakukan, masih ditemukan ilegal,” ucapnya.
Dengan temuan itu pihaknya kemudian memasang label ilegal serta pencabutan papan angka kurs valuta asing.
Langkah itu menjadi bentuk penegakan terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.