Sedangkan 13 PVA lainnya tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

Padahal, lanjut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi pengawasan terkait pentingnya perizinan yang harus dipenuhi.

“Kami memberikan kesempatan serta waktu untuk mengurus perizinan. Namun, hingga pengawasan kali ini dilakukan, masih ditemukan ilegal,” ucapnya.

Dengan temuan itu pihaknya kemudian memasang label ilegal serta pencabutan papan angka kurs valuta asing.

Langkah itu menjadi bentuk penegakan terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.