NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi pedagang di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, pada 8 Oktober 2026, sebelum dilakukan penertiban terpadu.

"SP1 tanggal 28 September 2026, SP2 tanggal 5 Oktober 2026, rencana SP3 tanggal 8 Oktober 2026," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan pemberian surat peringatan itu dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penertiban lapak pedagang yang berada di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah daerah, termasuk di atas saluran air.

Menurut dia, sebanyak 224 pedagang telah terdata di kawasan Setu Babakan, yang mencakup sisi timur dan barat.

Sebagian pedagang juga telah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari pemerintah.