"Sudah sebagian pembongkaran mandiri pemilik-pemiliknya," ujar Nanto.

Dia menyebutkan SP3 merupakan surat peringatan terakhir sebelum pemerintah melakukan tindakan penertiban. Setelah SP3 diterbitkan, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat teknis untuk menentukan langkah penertiban di lapangan.

"Tenggang waktunya satu hari, tapi tentatif. Satu hari, dua hari, tiga hari, lima hari, lihat situasi dan kondisi di lapangan. Setelah itu, kita adakan rapat teknis," tutur Nanto.

Rapat teknis tersebut nantinya dipimpin oleh Wali Kota atau Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.

Nanto menegaskan pedagang yang tidak melakukan pembongkaran secara mandiri akan ditertibkan oleh tim gabungan secara persuasif.