Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Satpol PP Panggil Pemilik Bangunan di Lahan Sawah Dilindungi Subak Munggu
Satpol PP Kabupaten Badung memanggil tujuh pemilik bangunan di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Pemanggilan dilakukan lantaran para pemilik mendir
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 23:28 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Setelah kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan perizinan, baik PBG maupun NIB. Para pemilik bangunan diminta membuat surat pernyataan pengakuan pelanggaran dan kesanggupan menghentikan aktivitas," ujar Gus Ratu.
Menurut dia, Pemkab Badung menyiapkan sanksi berjenjang bagi pemilik bangunan yang mengabaikan kesepakatan tersebut. Termasuk dengan menerbitkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 secara berkala.
"Setelah seluruh tahapan dilalui, kami menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati Badung," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.