"Setelah kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan perizinan, baik PBG maupun NIB. Para pemilik bangunan diminta membuat surat pernyataan pengakuan pelanggaran dan kesanggupan menghentikan aktivitas," ujar Gus Ratu.

Menurut dia, Pemkab Badung menyiapkan sanksi berjenjang bagi pemilik bangunan yang mengabaikan kesepakatan tersebut. Termasuk dengan menerbitkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 secara berkala.

"Setelah seluruh tahapan dilalui, kami menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati Badung," imbuhnya.