Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Satpol PP Panggil Pemilik Bangunan di Lahan Sawah Dilindungi Subak Munggu
Satpol PP Kabupaten Badung memanggil tujuh pemilik bangunan di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Pemanggilan dilakukan lantaran para pemilik mendir
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 23:28 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Gus Ratu menerangkan penindakan berupa penyegelan atau pembongkaran bangunan merupakan kewenangan penuh bupati. Meski lahan yang disasar berstatus Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagian alas hak tanah masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.
"Satpol PP tidak bisa serta-merta melakukan penyegelan maupun pembongkaran karena keputusan ada di tangan bupati. Kami pastikan penindakan terus berlanjut setelah tim kembali melakukan observasi bangunan lain di kawasan tersebut," tandas Gus Ratu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.