Gus Ratu menerangkan penindakan berupa penyegelan atau pembongkaran bangunan merupakan kewenangan penuh bupati. Meski lahan yang disasar berstatus Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagian alas hak tanah masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.

"Satpol PP tidak bisa serta-merta melakukan penyegelan maupun pembongkaran karena keputusan ada di tangan bupati. Kami pastikan penindakan terus berlanjut setelah tim kembali melakukan observasi bangunan lain di kawasan tersebut," tandas Gus Ratu.