NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian C di Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (1/9/2026). Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Satpol PP Provinsi Bali.
Dalam pemantauan di sejumlah lokasi, petugas menemukan beberapa ketidaksesuaian tim redaksi data yang tercantum dalam surat dari pemerintah provinsi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan lokasi galian.
Dalam surat tersebut, titik galian disebut berada di lokasi A. Namun, ketika petugas melakukan pengecekan, aktivitas galian justru ditemukan berada di titik yang berbeda.