Petugas juga menemukan lokasi galian C yang berjarak sekitar 2.600 meter dari pura. Jarak tersebut berada di bawah ketentuan minimal 3.500 meter dari tempat suci. Selain itu, masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian lain tim redaksi data administratif dengan kondisi di lapangan.
"Kami tidak melakukan sidak cuma pengawasan saja sesuai surat yang dilayangkan oleh provinsi," kata Kabid Gakkum dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem I Nengah Sudana Wiriawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Sudana, pengawasan dilakukan untuk mencocokkan data yang tercantum dalam surat dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan data Satpol PP Provinsi Bali, terdapat 37 titik galian C yang disebut belum mengantongi izin di wilayah Kabupaten Karangasem.