Keberhasilan Hutan Kota Jeruk tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pengunjung atau daya tarik suasana malam. Tantangan yang lebih penting ialah memastikan kawasan tersebut berkembang tanpa kehilangan fungsi ekologis, nilai pertanian, dan manfaat sosialnya.
Wisata yang baik bukan sekadar mendatangkan orang, melainkan juga menumbuhkan pengetahuan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi secara adil kepada masyarakat sekitar.
Hutan Kota Jeruk memiliki arti penting bagi pembangunan Surabaya karena ruang terbuka hijau semakin dibutuhkan di tengah pesatnya pertumbuhan perkotaan.
Kawasan ini bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan juga bagian dari infrastruktur lingkungan yang menunjang kualitas hidup masyarakat.
Pada 8 September 2026, Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil memulihkan aset seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, senilai sekitar Rp124,07 miliar.