Lahan tersebut mencakup Taman Hutan Raya Jeruk, puskesmas, dan waduk. Pemulihan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk mengelola aset demi kepentingan publik.
Kepastian kepemilikan harus diikuti kepastian manfaat. Pengembangan kawasan perlu mengutamakan perlindungan lingkungan, keberlanjutan pertanian, pelayanan pengunjung, dan kesejahteraan warga.
Pepohonan, sawah, serta lahan resapan air memiliki nilai ekologis yang tidak selalu dapat diukur dengan keuntungan ekonomi.
Arah pengembangan itu perlu selaras dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055. Karena itu, penataan Hutan Kota Jeruk tidak cukup berorientasi pada penambahan fasilitas wisata.
Pemerintah perlu menjaga produktivitas sawah, mempertahankan fungsi resapan air, dan membatasi pembangunan agar tidak merusak keseimbangan lingkungan. Dengan demikian, aset publik ini dapat berkembang secara produktif tanpa kehilangan manfaat ekologis dan sosialnya.