NADIKABAR.COM — Hamparan padi yang menghijau, pepohonan yang menaungi lahan, dan cahaya senja yang perlahan meredup menghadirkan suasana yang jarang dijumpai di tengah kehidupan perkotaan.

Pemandangan itu dapat dinikmati di Hutan Kota Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, sebuah ruang terbuka yang mempertemukan nuansa perdesaan dengan denyut kota.

Ketika lampu mulai menyala, kawasan ini menawarkan pengalaman yang lebih luas daripada sekadar menikmati pemandangan, yakni kesempatan belajar memahami hubungan manusia dengan alam.

Potensi tersebut kembali diperkenalkan Pemerintah Kota Surabaya melalui "Garden Fest" pada 17–18 Oktober 2026. Kegiatan yang memadukan suasana pesta kebun, edukasi pertanian, olahraga, dan pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) itu, sekaligus menjadi uji coba perpanjangan jam operasional hingga malam hari.

Langkah ini membuka kemungkinan baru bagi ruang terbuka hijau untuk berkembang sebagai tempat rekreasi, pembelajaran, sekaligus penggerak ekonomi warga.

Keberhasilan Hutan Kota Jeruk tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pengunjung atau daya tarik suasana malam. Tantangan yang lebih penting ialah memastikan kawasan tersebut berkembang tanpa kehilangan fungsi ekologis, nilai pertanian, dan manfaat sosialnya.

Wisata yang baik bukan sekadar mendatangkan orang, melainkan juga menumbuhkan pengetahuan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi secara adil kepada masyarakat sekitar.

Hutan Kota Jeruk memiliki arti penting bagi pembangunan Surabaya karena ruang terbuka hijau semakin dibutuhkan di tengah pesatnya pertumbuhan perkotaan.

Kawasan ini bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan juga bagian dari infrastruktur lingkungan yang menunjang kualitas hidup masyarakat.

Pada 8 September 2026, Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil memulihkan aset seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, senilai sekitar Rp124,07 miliar.

Lahan tersebut mencakup Taman Hutan Raya Jeruk, puskesmas, dan waduk. Pemulihan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk mengelola aset demi kepentingan publik.

Kepastian kepemilikan harus diikuti kepastian manfaat. Pengembangan kawasan perlu mengutamakan perlindungan lingkungan, keberlanjutan pertanian, pelayanan pengunjung, dan kesejahteraan warga.

Pepohonan, sawah, serta lahan resapan air memiliki nilai ekologis yang tidak selalu dapat diukur dengan keuntungan ekonomi.

Arah pengembangan itu perlu selaras dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055. Karena itu, penataan Hutan Kota Jeruk tidak cukup berorientasi pada penambahan fasilitas wisata.

Pemerintah perlu menjaga produktivitas sawah, mempertahankan fungsi resapan air, dan membatasi pembangunan agar tidak merusak keseimbangan lingkungan. Dengan demikian, aset publik ini dapat berkembang secara produktif tanpa kehilangan manfaat ekologis dan sosialnya.