Wilson mengatakan Hercules mendiskusikan langkah terhadap uang tersebut usai kasus dugaan suap HGB Summarecon mencuat. Dia mengatakan Hercules akhirnya memutuskan menyerahkan uang itu ke KPK.
"Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang," ujarnya.
Wilson berharap ada kejelasan soal ada tidaknya hubungan antara uang tersebut dan perkara HGB Summarecon. Dia mengatakan penyerahan uang itu untuk mendukung proses hukum.
"Oleh karena itu, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan yang sebenarnya, serta alasan uang tersebut kemudian diserahkan kepada KPK merupakan rangkaian fakta penting yang harus diperiksa secara utuh dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain," kata Wilson.
Adapun dalam kasus suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).