NADIKABAR.COM — Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Letda AG diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
TNI AD memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban. Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magasin, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.
Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.