NADIKABAR.COM — Anggota DPR RI sekaligus pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta), Once Mekel, ikut mengawal detail revisi aturan tersebut. RUU Hak Cipta kini memasuki tahap krusial setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil Pemerintah.
Once menegaskan pembahasan RUU Hak Cipta akan dilakukan secara cermat bersama Pemerintah, khususnya pada Pembahasan Tingkat I. Menurutnya, aturan baru ini harus mampu menjawab kebutuhan seluruh ekosistem industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.
"Perjalanan RUU ini tidak singkat. Sepanjang proses itu, kita mendengar suara dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari musisi, pelaku pertunjukan, sastrawan, perupa, penerbit, promotor, akademisi, hingga pemilik platform digital," ujar Once Mekel dalam keterangannya, hari ini.
RUU Hak Cipta telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sejak November 2024. Penyusunannya kemudian melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan Naskah Akademik, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan di Panitia Kerja (Panja), hingga persetujuan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 12 Maret 2026.
Once yang juga merupakan anggota Baleg menilai proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keterlibatan para pemangku kepentingan. Ia menyebut penyusunan RUU dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.
Menurutnya, RUU Hak Cipta tidak hanya ditujukan untuk menjawab persoalan industri musik. Aturan tersebut juga mencakup berbagai bidang kreatif, mulai dari film, seni rupa, tari, teater, sastra, fotografi hingga karya jurnalistik.