"Di balik setiap ciptaan ada manusia: penulis yang berjam-jam di depan naskahnya, perupa di studionya, sineas di lokasi syuting, penari di panggung. Mereka menggerakkan ekonomi kreatif dan membentuk identitas budaya kita," tuturnya.
"Karena itu, perlindungan hak cipta harus menjadi jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka semua, bukan hanya bagi sebagian," lanjut Once.
Dalam draf RUU Hak Cipta, terdapat sejumlah pembaruan yang disiapkan untuk menjawab perkembangan industri kreatif dan era digital.
Salah satunya adalah rencana pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif nonpermusikan sebagai wadah resmi pengawasan dan pengelolaan royalti bagi sektor seni dan kreatif di luar musik.
RUU tersebut juga mengatur Resale Right atau hak lanjut jual. Aturan ini memberikan perlindungan hak ekonomi bagi perupa dan fotografer untuk mendapatkan royalti dari penjualan kembali karya mereka.
Ada pula ketentuan mengenai Reversion Right. Melalui aturan ini, hak ekonomi atas ciptaan seperti buku, lagu, dan karya tulis dapat kembali kepada pencipta setelah 25 tahun dalam perjanjian jual putus atau outright.