Di tengah maraknya penggunaan platform digital, RUU Hak Cipta turut mengatur kewajiban platform digital dan marketplace untuk mendeteksi, melaporkan, serta menghapus konten yang melanggar hak cipta. RUU ini juga memuat kewajiban kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah karya berbasis kecerdasan buatan atau AI. Draf RUU memberikan penegasan mengenai syarat perlindungan hak cipta untuk karya yang melibatkan konsepsi dan kontribusi kreatif manusia, sekaligus mengatur kewajiban transparansi penggunaan AI.
Penyusunan RUU Hak Cipta juga menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perluasan lingkup pengawasan pusat perdagangan, dari ruang fisik hingga platform digital.
Once berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berlangsung secara teliti dan mengakomodasi kepentingan seluruh pelaku industri kreatif.
"Kita sedang membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Teknologi dan kreator dapat tumbuh berdampingan," pungkasnya.