NADIKABAR.COM — Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan publik karena disebut banyak yang ditugaskan di luar domisili asal. Masalah penempatan ini ramai dibahas di media sosial.

Melalui unggahan di akun Instagram @simkopdes, Senin (28/9/2026), dijelaskan kedekatan dengan domisili tetap menjadi prioritas. Kendati demikian, penempatan manajer KDKMP dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya, domisili, ketersediaan titik KDKMP, kesiapan bangunan, kapasitas setiap wilayah (gedung terbangun), dan kebutuhan nasional.

Berdasarkan data dari Simkopdes, ada 28.620 manajer KDKMP yang ditempatkan. Dari total tersebut, sebanyak 55,69% orang berada dalam jarak maksimal 10 km. Lalu sebesar 71,91% berada dalam jarak maksimal 50 km, 65,14% tetap di kabupaten/kota asal, 88,28% tetap di provinsi asal, dan 11,27% ditempatkan lintas provinsi.

"Median jarak seluruh penempatan hanya 6,53 km. Namun, sebagian manajer tetap perlu mengisi kebutuhan nasional yang belum terpenuhi," demikian tertulis dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (28/9/2026).

Pemerintah mengakui penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan penyesuaian yang tidak ringan. Hal tersebut bukan bentuk penilaian terhadap kualitas maupun kemampuan manajer.

Namun, ada beberapa wilayah di mana KDKMP yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Untuk itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan.

"Kami menghargai kesiapan, pengabdian, dan komitmen seluruh Manajer KDKMP dalam menjalankan amanah di lokasi penempatan masing-masing," tambahnya.