Made mengatakan sebelum kejadian dibakar, pipi korban juga ditampar oleh pelaku. Saat ini polisi juga masih memeriksa kejiwaan pelaku.

"Cuma hanya ditegur dan ditampar pipinya oleh tersangka. (Pemeriksaan kejiwaan) Masih dalam proses, nanti akan kami sampaikan apabila sudah selesai," tuturnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10) pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Pelaku beralasan kesal karena korban tak menjemput sehingga harus berjalan sejauh 1 kilometer (km).

Pelaku mengaku tersulut emosi karena korban saat ditegur hanya bermain handphone (HP). Akibat dibakar, korban mengalami luka bakar 80 persen dan masih dalam keadaan koma saat ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.