NADIKABAR.COM — Nenek berinisial M (64) ditangkap polisi karena membakar remaja perempuan berinisial LA (17) di rumah kawasan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). M diduga pernah menganiaya hingga mencukur botak LA.

"Memang untuk informasi yang korban dibotakin itu sudah lama, maksudnya sudah bukan baru-baru ini ya. Jadi memang pernah memang mengaku dari kerabat-kerabat dari tetangga dan saksi-saksi memang pernah. Jadi pernah dibotakin," ujar kuasa hukum korban, Didiy Puji Riyanto, Senin (2/11/2026).

Anak baru gede (ABG) itu disebut kerap terlibat cekcok dengan M. Informasi terbaru, M bukan nenek kandung LA, melainkan ipar dari nenek korban.

Sebelum kejadian dibakar menggunakan minyak tanah, korban LA disebut pernah dianiaya oleh M. Tetangga di tempat kejadian perkara (TKP) tak langsung membantu karena keributan sering terjadi.

"Jadi sebelum terjadi kebakaran dibakar itu memang si korban ini seperti dipukulin dan itu di teras. Makanya itu yang punya bengkel itu melihat nih, cuman karena mereka 'yah itu mah udah biasalah itu kan' Memang sudah biasa kayak gitu, jadi kayak nggak heran," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan teman korban, Didiy mengatakan LA kerap dianiaya sejak kelas 3 SMP. Saat ini korban duduk di kelas 3 SMA.

"Jadi saya juga syok, kaget. Ternyata temen-temennya korban itu dari SMP itu memang sudah sudah sudah sudah sering kayak gitu. Korban kan kelas 3 nih, kelas 3 SMA kan. Nah, semenjak SMP ternyata korban sering banget kayak gitu," tuturnya.

Korban juga kerap menangis saat di sekolah. Bahkan, tubuh korban mengalami lebam dan memar imbas penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

"Kalau berangkat nangis, cerita dulu ke temen-temen kan sampai ditunjukin, 'ini kenapa?' nangis pada lebam-lebam, memar-memar katanya, mesti dipukulin ama neneknya, habis ini sering banget. Jadi itu itu cerita yang kata temennya," tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan pihaknya akan mendalami bentuk penganiayaan lain yang dilakukan pelaku kepada korban.

"Iya, masih diselidiki," kata AKBP Made Gede saat dihubungi wartawan, Senin (2/11).

Made mengatakan sebelum kejadian dibakar, pipi korban juga ditampar oleh pelaku. Saat ini polisi juga masih memeriksa kejiwaan pelaku.

"Cuma hanya ditegur dan ditampar pipinya oleh tersangka. (Pemeriksaan kejiwaan) Masih dalam proses, nanti akan kami sampaikan apabila sudah selesai," tuturnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10) pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Pelaku beralasan kesal karena korban tak menjemput sehingga harus berjalan sejauh 1 kilometer (km).

Pelaku mengaku tersulut emosi karena korban saat ditegur hanya bermain handphone (HP). Akibat dibakar, korban mengalami luka bakar 80 persen dan masih dalam keadaan koma saat ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.