Bau menyengat bahkan tercium oleh orang yang sekadar lewat di depan Tempat Penampungan Sementara (TPS) tersebut. Sampah bercampur jadi satu: sisa makanan, gelas plastik, kardus, hingga styrofoam. Semua menunggu truk yang datangnya tak menentu, kadang dua hari sekali, kadang tiga hari sekali. Tidak ada pemilahan. Tidak ada pengomposan, bahkan di TPS Taman yang isinya didominasi dedaunan kering dan sebetulnya paling mudah diolah. Tidak ada pula pencatatan berat sampah harian. Botol plastik memang sesekali dipungut petugas untuk dijual, tetapi itu merupakan inisiatif pribadi, bukan karena sistem yang mengharuskan pemilahan.
Bicara tentang pemilahan sampah, di Blok M sebenarnya telah tersedia layanan waste station hasil kolaborasi PT Daya Intiguna Yosa Tbk (MR DIY) dan perusahaan pengelola sampah Rekosistem di area pintu utara Stasiun MRT Blok M. Waste station ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dan merupakan drop box pertama yang disediakan Rekosistem untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyetor sampah anorganik. Pada tahun 2026, bertepatan dengan Hari Bumi, waste station ini diresmikan kembali.
Namun disayangkan, dalam praktiknya waste station ini tidak terhubung dengan TPS yang berada di kawasan Blok M. Layanan tersebut hanya memfasilitasi masyarakat yang ingin menyetor sampah anorganik secara sukarela (voluntary) dan belum terintegrasi dalam sistem pengelolaan sampah kawasan Blok M. Sepanjang pengamatan, saya pun tidak menemukan satu pun imbauan untuk memilah sampah atau mengurangi kemasan sekali pakai.
Hasil analisis berbasis indikator keberlanjutan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Blok M masih jauh dari kriteria berkelanjutan. Padahal, Blok M direkomendasikan menjadi kawasan percontohan pertama penerapan kawasan rendah emisi di Jakarta. Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 pun telah mewajibkan pemilahan sampah dalam empat kategori dari sumbernya, sementara TPST Bantargebang mulai Agustus 2026 hanya menerima sampah residu. Aturannya sudah lengkap. Namun, kenyataannya pengelolaan sampah masih menggunakan paradigma lama: kumpul, angkut, dan buang.
Ironis memang. Padahal sejak tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sudah mengamanatkan perubahan paradigma pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dengan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle). Delapan belas tahun berlalu, praktiknya belum juga beranjak. Jaraknya masih sangat jauh antara pasal dan perilaku, meskipun Blok M berada dekat dengan pusat pemerintahan. Alasan yang sering kali muncul adalah masyarakat tidak mau repot memilah. Selama tidak ada aturan tegas, mekanisme yang jelas, serta implementasi yang konsisten, kesadaran akan selalu kalah oleh tiga kata sakti: tidak sempat, tidak praktis, serta tidak ada yang melihat dan memberi sanksi.
Dalam Islam, manusia ditempatkan sebagai khalifah di muka bumi-pengelola, bukan pemilik. Bumi adalah amanah Sang Pencipta yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Alam pun diciptakan dengan mizan (keseimbangan) yang tidak boleh dirusak sesuka hati. Sejatinya, bumi yang kita tinggali ini bukanlah warisan nenek moyang, melainkan pinjaman yang kelak harus kita kembalikan kepada anak cucu dalam kondisi yang tetap baik, bahkan lebih baik.
Rahmat et al. (2025) menyebutkan bahwa konsep khalifah (Al-Baqarah: 30), mizan (Ar-Rahman: 7-9), dan maslahah (Al-A'raf: 56) membentuk kesadaran ekologis yang makin relevan di tengah krisis lingkungan saat ini. Munib et al. (2022) bahkan menempatkannya lebih tegas lagi: melalui kacamata filsafat hukum Islam, menjaga lingkungan (hifz al-bi'ah) adalah bagian dari tujuan syariat itu sendiri-bukan sekadar anjuran, melainkan perkara pokok.
Ada pula larangan israf (sikap berlebihan) dan tabdzir (hambur-hambur) yang tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-A'raf: 31 dan Al-Isra': 26-27. Coba kita renungkan: gelas plastik yang dipakai lima belas menit lalu dibuang, kantong belanja sekali pakai yang menumpuk di laci rumah, hingga sisa makanan layak konsumsi yang berakhir di tempat sampah. Bukankah semuanya masuk dalam kategori tersebut?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan dalam Fatwa Nomor 4/Munas XI/MUI/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut bahwa membuang sampah ke badan air hukumnya haram. Lebih dalam lagi, fatwa tersebut menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari muamalah (ibadah sosial). Dengan demikian, memilah dan mengelola sampah bukan semata bentuk kepatuhan pada peraturan pemerintah, melainkan cara kita menjaga amanah Sang Pencipta.