"Tersangka dan barang bukti yang diserahkan," tambahnya singkat.

Dihubungi secara terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana penyerahan tersebut.

"Besok kalau tidak ada halangan," kata Cahya.

Ia menjelaskan bahwa proses persidangan nantinya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Keputusan ini merujuk pada lokasi kejadian perkara atau locus delicti.