NADIKABAR.COM — Bagi umat Islam di Indonesia, Asrama Haji Pondok Gede tentu sudah tak asing lagi. Kompleks yang berlokasi di Jakarta Timur ini menjadi saksi bisu jutaan jemaah calon haji dari berbagai pelosok negeri sebelum terbang menuju Tanah Suci. Namun, tak banyak yang tahu bahwa lahirnya asrama haji pertama di Indonesia ini dipicu oleh ancaman wabah penyakit fatal pada era 1970-an.
Dahulu, pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tidak mengenal sistem karantina maupun tempat penampungan terpadu. Semua berubah ketika pemeriksaan medis di Arab Saudi menemukan kasus penularan penyakit menular yang dibawa oleh jemaah.
Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pernah mendapati jemaah calon haji asal Sulawesi terjangkit wabah Kolera Eltor. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah Saudi kemudian mewajibkan seluruh jemaah asal Indonesia menjalani proses karantina ketat sebelum memasuki wilayah haram.
Kondisi tersebut semakin dipertegas saat Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 1970 menetapkan Indonesia sebagai salah satu wilayah yang terjangkit wabah Kolera Eltor.
Merespons penetapan itu, Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan karantina wajib bagi jemaah haji. Aturan ini mewajibkan jemaah menjalani isolasi kesehatan selama 5 hari sebelum berangkat ke Tanah Suci, serta 5 hari sesudah tiba kembali di Tanah Air. Pada 1973, durasi karantina disesuaikan menjadi 3 hari sebelum keberangkatan dan 3 hari pascakepulangan.
Melansir laman resmi Asrama Haji Jakarta, pada mulanya Kemenag belum memiliki bangunan sarana penampungan sendiri. Untuk memfasilitasi kebutuhan akomodasi jemaah selama masa karantina, pemerintah terpaksa menyewa gedung-gedung wisma.
Namun, pengeluaran sewa wisma kala itu terhitung amat membengkak, bahkan setara dengan anggaran untuk membangun satu kompleks gedung asrama haji. Di sisi lain, tren transportasi jemaah haji mulai bergeser drastis. Jika sebelumnya didominasi kapal laut di bawah Yayasan Perjalanan Haji Indonesia (YPHI), sejak tahun 1973 jemaah yang terbang menggunakan pesawat melonjak hingga empat kali lipat.
Melihat lonjakan tersebut, pada 1974 Direktur Jenderal Urusan Haji kala itu, Prof. K.H. Farid Ma'ruf, mengusulkan pembentukan Asrama Karantina Haji Indonesia. Melalui Surat Perintah Nomor: SP-08/1974, dibentuklah Tim Perencanaan Pembangunan Asrama Karantina Haji yang bertugas memetakan lokasi penampungan permanen.
Upaya pencarian lahan akhirnya membuah hasil. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, menerbitkan Surat Keputusan No. 944/A/K/BKD/77 tertanggal 2 Mei 1977 yang memberi izin pemanfaatan lahan seluas ±15 hektar di Jalan Raya Pondok Gede, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Pembangunan fisik yang didanai secara bertahap lewat BPIH, APBN, hingga APBD tersebut dimulai pada 1978. Hingga akhirnya pada tahun 1979, Asrama Haji Pondok Gede Jakarta secara resmi diresmikan dan mulai beroperasi penuh melayani jemaah embarkasi dan debarkasi Jakarta.
Dalam struktur pengelolaannya, asrama ini sempat dikelola oleh Proyek Asrama Haji, sebelum berganti menjadi Badan Pengelola Asrama Haji (BPAH) berdasarkan SK Menag No. 2 Tahun 1982. Terakhir, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 44 Tahun 2014, pengelolaannya resmi bertransformasi menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Jakarta hingga kini diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Seiring berjalannya waktu, Asrama Haji Pondok Gede tidak hanya sibuk saat musim operasional ibadah haji berlangsung. Saat ini, kompleks bersejarah tersebut telah berkembang menjadi sarana multifungsi yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Fasilitas seperti aula pertemuan serbaguna, sarana manasik haji, masjid, hingga ruang terbuka bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini rutin difungsikan untuk berbagai kegiatan pendidikan, keagamaan, sosial, dan ekonomi.