"Di lokasi itu petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi tersebut," ungkapnya.

Dari sembilan orang yang diamankan, terdapat pasangan kekasih yang merupakan mahasiswa di Kendari, yakni AR dan RZ. Keduanya diduga melakukan aborsi setelah menjalin hubungan selama sekitar tiga tahun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, diantaranya obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi. Kemudian dua saset obat jenis Sopros dan obat sejenis.