Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sejoli Mahasiswa di Kendari Aborsi Janin 4 Bulan Ditangkap
Sejoli mahasiswa berinisial AR (22) dan RZ di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap akibat melakukan aborsi hasil hubungan gelap yang sudah berusia empat bulan. Polisi turu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 16:38 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Temuan dalam perkara ini, janin yang diduga digugurkan diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan," beber Welliwanto.
Polisi juga mengamankan empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol yang berada dalam penguasaan salah satu terduga pelaku berinisial SE. Para pelaku dikenakan Pasal 463 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Mereka terancam hukuman pidana 7 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.