"Temuan dalam perkara ini, janin yang diduga digugurkan diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan," beber Welliwanto.

Polisi juga mengamankan empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol yang berada dalam penguasaan salah satu terduga pelaku berinisial SE. Para pelaku dikenakan Pasal 463 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Mereka terancam hukuman pidana 7 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.