Sebelumnya, Pemkab Solok telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari mulai 22 September 2026 sebagai langkah mempercepat penanganan dampak banjir bandang yang melanda daerah itu.
Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang diikuti Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama jajaran pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok.
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari terhitung sejak Selasa (22/9) dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama unsur terkait dalam melaksanakan penanganan bencana secara terpadu.
Selain itu, keputusan tersebut diperlukan untuk mempercepat upaya penyelamatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak serta penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah Kabupaten Solok.