Guterres juga menyuarakan kekhawatiran yang sama dengan Badan Pengungsi PBB (UNHCR) dan Kantor Hak Asasi Manusia PBB terkait laporan pemulangan sekitar 1.500 orang ke Myanmar oleh otoritas Malaysia, serta mendesak Kuala Lumpur untuk menghentikan proses tersebut dan segera menyetop deportasi lebih lanjut.
Malaysia mulai memulangkan 1.476 warga negara Myanmar pada Selasa menggunakan tiga kapal angkatan laut Myanmar.
Kelompok tersebut terdiri dari 1.370 laki-laki, 79 perempuan, 20 anak laki-laki, dan tujuh anak perempuan yang berusia antara 8 hingga 60 tahun, menurut laporan kantor berita pemerintah Malaysia, Bernama, yang mengutip Wakil Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Makhzan Mahyuddin.
Dujarric menegaskan bahwa hukum kebiasaan internasional membebankan kewajiban yang mengikat bagi semua negara untuk tidak memulangkan individu ke negara tempat mereka menghadapi persekusi, penyiksaan, atau ancaman serius terhadap nyawa dan kebebasan mereka.
Myanmar telah mengalami perang saudara berkepanjangan selama bertahun-tahun, yang semakin memanas setelah Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintahan terpilih pada Februari 2021.