NADIKABAR.COM — Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) Denny Ramdany memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Jakarta koridor Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 Segmen 1 Thamrin-Kwitang dilakukan secara terbuka, adil, dan tetap memperhatikan hak masyarakat.
"Komunikasi yang intensif dan transparan menjadi kunci utama untuk mencegah kesalahpahaman serta menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi, sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Denny dalam kegiatan Konsultasi Rencana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MRT Thamrin-Kwitang di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis.
Dia mengatakan pembangunan infrastruktur transportasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan permukiman warga.
Berdasarkan data sementara, terdapat 64 pihak yang berhak dan 17 masyarakat terdampak tanpa pengadaan tanah yang tersebar di Kelurahan Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang.