Menurut Denny, konsultasi publik tersebut merupakan kelanjutan dari sosialisasi pada 16 September 2026, serta pendataan awal lokasi pada 17-18 September 2026.

Dia menuturkan masyarakat akan mendapatkan penjelasan mengenai maksud dan tujuan pembangunan, tahapan pengadaan tanah, proses penilaian ganti kerugian, objek yang dinilai, bentuk kompensasi, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Denny menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kepastian hukum dan jaminan hak masyarakat, termasuk ganti kerugian yang layak melalui pendekatan musyawarah dan keterbukaan informasi.

"Pemerintah kewilayahan, baik kecamatan maupun kelurahan, akan terus berperan sebagai penghubung untuk menampung masukan dan aspirasi warga," ujar Denny.