Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo menyebutkan proyek MRT Lintas Timur-Barat telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proses pembangunan proyek tersebut, kata dia, tetap dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat, termasuk pemberian ganti kerugian yang layak.

"Kami berkomitmen melaksanakan proses pengadaan tanah secara terbuka, adil, dan transparan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin hak masyarakat," tegas Fajar.