NADIKABAR.COM — Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) Denny Ramdany memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Jakarta koridor Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 Segmen 1 Thamrin-Kwitang dilakukan secara terbuka, adil, dan tetap memperhatikan hak masyarakat.

"Komunikasi yang intensif dan transparan menjadi kunci utama untuk mencegah kesalahpahaman serta menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi, sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Denny dalam kegiatan Konsultasi Rencana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MRT Thamrin-Kwitang di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis.

Dia mengatakan pembangunan infrastruktur transportasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan permukiman warga.

Berdasarkan data sementara, terdapat 64 pihak yang berhak dan 17 masyarakat terdampak tanpa pengadaan tanah yang tersebar di Kelurahan Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang.

Menurut Denny, konsultasi publik tersebut merupakan kelanjutan dari sosialisasi pada 16 September 2026, serta pendataan awal lokasi pada 17-18 September 2026.

Dia menuturkan masyarakat akan mendapatkan penjelasan mengenai maksud dan tujuan pembangunan, tahapan pengadaan tanah, proses penilaian ganti kerugian, objek yang dinilai, bentuk kompensasi, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Denny menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kepastian hukum dan jaminan hak masyarakat, termasuk ganti kerugian yang layak melalui pendekatan musyawarah dan keterbukaan informasi.

"Pemerintah kewilayahan, baik kecamatan maupun kelurahan, akan terus berperan sebagai penghubung untuk menampung masukan dan aspirasi warga," ujar Denny.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo menyebutkan proyek MRT Lintas Timur-Barat telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proses pembangunan proyek tersebut, kata dia, tetap dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat, termasuk pemberian ganti kerugian yang layak.

"Kami berkomitmen melaksanakan proses pengadaan tanah secara terbuka, adil, dan transparan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin hak masyarakat," tegas Fajar.