Seluruh lingkungan sekolah harus memberi perlindungan. Area bermain, kantin, toilet, dan lorong perlu menjadi bagian dari pengawasan, tanpa mengubah sekolah menjadi ruang yang menakutkan bagi murid.

Guru kelas dapat mengamati pola pertemanan, kehadiran, dan keterlibatan murid. Anak yang tiba-tiba menarik diri, enggan masuk sekolah, atau berubah emosinya patut diperhatikan. Gejala itu bukan bukti perundungan, tetapi dapat menjadi awal percakapan.

Penguatan guru perlu disertai keterampilan mengenali tanda kekerasan, mendengarkan tanpa menghakimi, menjaga kerahasiaan, dan memahami jalur rujukan. Guru kelas menjadi pendamping awal, terutama di SD, sedangkan guru BK memberikan konseling lebih terarah, khususnya di SMP.

Keduanya harus bekerja melalui mekanisme jelas dan tidak tergesa-gesa memberi cap berdasarkan laporan sepihak. Sekolah juga perlu memiliki prosedur yang dipahami seluruh warga, mulai dari menerima laporan, melindungi anak, mencatat kejadian, hingga merujuk kasus sesuai kebutuhan.

Anak yang mengadu harus merasa aman. Sekolah perlu menjaga kerahasiaan, mencegah pembalasan, dan mengutamakan keselamatan anak. Mendengarkan menjadi langkah awal sebelum menentukan pendampingan.