Suahasil menjelaskan pemerintah juga masih menentukan pembagian anggaran berdasarkan jalur penyalurannya. Anggaran pendidikan akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, Transfer ke Daerah (TKD), serta dana abadi dan pembiayaan pendidikan.

Sejumlah program pendidikan yang dibiayai melalui pemerintah pusat antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), revitalisasi sekolah, dan Sekolah Unggul Garuda. Selain itu, pemerintah mengalokasikan Rp 19,3 triliun untuk program Sekolah Rakyat melalui Kementerian Sosial.

"Sekolah unggul Garuda melalui pemerintah pusat sekolah rakyat 19,3 triliun juga adalah belanja pemerintah pusat lewat kementerian sosial jadi ini adalah desain dari bagaimana anggaran pendidikan itu dipakai berikutnya," tuturnya.