NADIKABAR.COM — Ada yang perlu diluruskan dari kebiasaan di lingkungan sekolah. Pendidikan membutuhkan biaya, tetapi kebutuhan penyelenggaraan sekolah negeri tidak boleh begitu saja dialihkan kepada orang tua.

Persoalan ini kembali mengemuka di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada 20 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun di SD dan SMP negeri, termasuk untuk pembelian lembar kerja siswa (LKS), seragam, buku, dan pemeliharaan fasilitas. Kebijakan tersebut diarahkan berlaku mulai November 2026.

Sepuluh hari kemudian, muncul laporan dugaan permintaan iuran Rp300.000 kepada wali murid SDN Manukan Wetan IV untuk kegiatan perpisahan dan pembelian batik bagi guru.

Dua peristiwa itu memperlihatkan bahwa pembebanan biaya kepada keluarga bukan hanya menyangkut kegiatan seremonial, melainkan juga kebutuhan belajar dan operasional sekolah.

Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada teguran kepada kepala sekolah. Ini momentum membenahi pembiayaan, memperjelas tanggung jawab pemerintah, dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang setara.

Larangan pungutan bukan sekadar kebijakan administratif. Kebijakan ini berangkat dari hak anak memperoleh pendidikan dasar tanpa biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Prinsip ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Mahkamah menegaskan jaminan tersebut mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Secara lebih khusus, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah memungut biaya satuan pendidikan.

Peraturan tersebut juga membedakan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat dengan sumbangan yang harus sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Perbedaan itu penting karena istilah belum tentu mencerminkan kenyataan. Permintaan dana boleh disebut urunan atau partisipasi, tetapi apabila nominal dan tenggat ditetapkan serta orang tua merasa wajib membayar, praktik tersebut mengandung unsur pungutan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pasal 12 huruf b secara tegas melarang komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.