Tantangan berikutnya ialah memastikan larangan pungutan tidak berhenti sebagai instruksi wali kota, tetapi menjadi budaya pelayanan di setiap sekolah. Pengalaman Surabaya menunjukkan saluran pengaduan masyarakat dapat mengungkap persoalan yang luput dari pengawasan rutin.
Laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri menjadi pintu masuk penanganan dugaan pungutan di SDN Manukan Wetan IV, yang kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan.
Laporan mengenai kegiatan murid mencuci karpet dan mukena hingga mengecat sekolah di SDN Rangka 6 juga perlu menjadi bahan evaluasi. Menjaga kebersihan dapat mendidik tanggung jawab dan gotong royong, tetapi kegiatannya harus sesuai usia, aman, dan tidak menjadikan murid pengganti tenaga pemeliharaan sekolah.
Pengawasan harus terbuka dan berkelanjutan. Sekolah perlu menyampaikan rencana kegiatan dan penggunaan anggaran. Orang tua berhak mengetahui sumber pembiayaan, alokasi BOSP, serta kebutuhan yang belum terpenuhi.
Dinas Pendidikan perlu memeriksa penjualan buku, pengadaan seragam, perpisahan, pemeliharaan fasilitas, dan komunikasi sekolah dengan wali murid.
Saluran pengaduan harus mudah diakses, menjaga kerahasiaan pelapor, dan memastikan anak tidak menjadi korban karena orang tuanya menyampaikan kritik. Kepala sekolah perlu mencegah perbedaan pendapat berkembang menjadi tekanan sosial atau perundungan.
Perpisahan sekolah dapat dikembalikan sebagai ruang apresiasi atas perjalanan belajar. Tasyakuran sederhana di sekolah lebih bermakna daripada perayaan yang membutuhkan biaya besar.
Kelulusan bukan perlombaan kemeriahan, apalagi alasan menambah pengeluaran keluarga. Partisipasi orang tua tidak harus berupa uang. Pendampingan belajar, komunikasi dengan guru, dan kepedulian terhadap perkembangan anak juga merupakan dukungan penting.
Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berkurangnya sekolah yang menarik iuran. Ukurannya ialah mutu pembelajaran, kondisi fasilitas, profesionalitas guru, dan kesenjangan kesempatan belajar. Kebijakan Surabaya dapat menjadi contoh apabila didukung pembiayaan memadai, pengawasan konsisten, dan keterbukaan anggaran.
Pendidikan merupakan investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, larangan pungutan bukan sekadar upaya menghemat pengeluaran orang tua, melainkan ikhtiar menjaga keadilan memperoleh pendidikan.
Sekolah negeri harus menjadi tempat anak bertumbuh dengan kesempatan setara, bukan ruang tempat kebutuhan belajar berubah menjadi tagihan keluarga. Masa depan anak semestinya ditentukan mutu pendidikan dan kesempatan yang diberikan negara, bukan tebal tipisnya dompet orang tua.