Persetujuan dalam rapat wali murid pun tidak otomatis menjadikan tarikan dana sebagai sumbangan. Persetujuan harus lahir tanpa tekanan ataupun konsekuensi bagi anak yang tidak memberikan uang.
Dugaan iuran Rp300.000 di SDN Manukan Wetan IV memperlihatkan pentingnya prinsip tersebut. Pembelian batik untuk guru dan penyelenggaraan perpisahan tidak semestinya menjadi tanggungan wajib keluarga.
Bagi keluarga berpenghasilan terbatas, pengeluaran tambahan dapat mengganggu kebutuhan lain. Pendidikan gratis bukan hanya ketiadaan uang sekolah, melainkan juga perlindungan dari biaya tambahan yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya.
Larangan pungutan harus diiringi kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan sekolah. Tidak adil melarang penarikan uang dari orang tua tanpa menyediakan anggaran memadai untuk sarana pembelajaran dan pemeliharaan fasilitas. Setiap sekolah membutuhkan perencanaan yang realistis.
Instrumen pembiayaan tersedia melalui APBN, APBD, dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pada 2026, pengelolaan BOSP mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Februari 2026. Dana ini mendukung kebutuhan operasional nonpersonalia satuan pendidikan.
Petunjuk teknis BOSP 2026 memberi ruang pembiayaan bagi kebutuhan yang kerap dijadikan alasan pungutan. Pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku untuk pendidikan dasar dan menengah memperoleh alokasi minimal 10 persen dari pagu. Pemeliharaan sarana dan prasarana dapat dibiayai dengan batas maksimal 20 persen sesuai ketentuan.
BOSP 2026 juga mencantumkan pembelian LKS sebagai salah satu jenis belanja buku yang dapat direncanakan sekolah. Ini bukan pembenaran mewajibkan murid membeli LKS, melainkan mekanisme pengadaan melalui anggaran sekolah. Guru juga dapat menyusun latihan soal sendiri, sepanjang sesuai kurikulum dan beban kerjanya diperhitungkan.
Namun, BOSP memiliki batas penggunaan dan tidak dirancang membiayai seluruh kebutuhan investasi atau kerusakan bangunan berskala sedang dan berat. Kebutuhan yang tidak dapat ditutup melalui BOSP harus dipetakan ke APBD atau sumber pembiayaan pemerintah lainnya sesuai kewenangan. Keterbatasan satu pos anggaran tidak boleh menjadi alasan mengalihkan tanggung jawab kepada orang tua.
Surabaya memiliki ruang untuk memperkuat upaya tersebut. Dalam perubahan APBD 2026 yang disepakati bersama DPRD pada 10 September 2026, belanja daerah meningkat Rp151,63 miliar, dari Rp12,73 triliun menjadi Rp12,88 triliun. Sektor pendidikan termasuk prioritas penyesuaian anggaran.
Pemerintah kota juga mengalihkan sisa alokasi beasiswa yang semula direncanakan bagi 24.000 penerima, tetapi berdasarkan evaluasi hanya dibutuhkan sekitar 13.000 penerima, untuk kebutuhan pendidikan lainnya.
Perencanaan harus berbasis data. Kondisi ruang kelas, toilet, meja kursi, buku, perangkat pembelajaran, dan kebutuhan murid penyandang disabilitas perlu diperbarui. Dinas Pendidikan harus memeriksa langsung agar anggaran menjawab kebutuhan.