Tidak adanya penerimaan uang oleh RA tertuang dalam putusan majelis terhadap dakwaan kesatu primer yakni pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, sedangkan pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis hakim menyatakan RA bersalah pada dakwaan kesatu subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP jo. pasal 618 UU 1/2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menilai, terdakwa selaku Sekretaris DPRD disebut hanya menerima satu dari tiga appraisal besaran tunjangan perumahan yakni untuk ketua dewan, sedangkan wakil dan anggota ditetapkan sesuai keinginan dan kesepakatan dewan sehingga dinyatakan terbukti dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut 2,5 tahun. Pengurangan hanya pada denda dari semula dituntut Rp500 juta menjadi Rp250 juta.
Ketua tim penasihat hukum RA, Sirra Prayuna, memandang kliennya sebatas menjalankan fungsi sesuai kewenangan selaku pelayan DPRD namun produk hukum yang ditetapkan oleh legislatif itu justru dibebankan kepada kliennya seluruhnya sehingga hal tersebut dinilai tidak menunjukkan keadilan.