"Saya kira bagi saya bahwa putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa, Pak Rahmat. Kemudian kan enggak ada mens rea-nya. Kalau dia penyalahgunaan wewenang kan kembali melihat fungsi tupoksi. Enggak ada niat jahat Pak Rahmat. Dia hanya melaksanakan apa yang menjadi arahan pimpinan," katanya.

Tim penasihat hukum mengaku masih pikir-pikir maksimal dalam tujuh hari ke depan mengingat mereka juga belum menerima secara utuh salinan putusan yang dibacakan hakim pada agenda sidang pembacaan vonis hari ini.

"Tadi baru dibaca tidak seluruhnya oleh majelis hakim, hanya membaca faktor-faktor dan unsur yang memenuhi, dianggap memenuhi oleh majelis hakim. Tapi apa pertimbangannya saya belum dengarkan. Maka saya menunggu salinan putusan," ucap dia.

Hal senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Gani Alamsyah. Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya.