NADIKABAR.COM — Mantan Wamen Imipas Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,8 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sejumlah Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sebesar Rp31,3 miliar.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Silmy yang berhubungan dengan jabatannya yakni selaku Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi ini bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy.
Jaksa merincikan uang Rp2,5 miliar diterima Silmy pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 berupa setoran tunai dengan keterangan dana operasional wakil menteri imipas. Rinciannya yakni:
- Pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp960.000.000- Pada 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026 sebesar Rp 160.000.000 per bulan dengan total Rp1.600.000.000