Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Silmy bersama-sama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa mengatakan Silmy dkk saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.