Jaksa mengatakan Silmy juga menerima gratifikasi berupa uang yang digunakan untuk membeli saham sebesar Rp31,3 miliar. Jaksa mengatakan pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan dari pihak lain.

"Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," ujar jaksa.

Selain menerima gratifikasi, dalam perkara ini jaksa juga mendakwa Silmy memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total keseluruhan Rp168,9 miliar. Jaksa mengatakan pemerasan ini memperkaya Silmy sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa mengatakan pemerasan ini juga memperkaya orang lain, yakni memperkaya:1. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam senilai Rp500.000.0002. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.7693. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.0254. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.8625. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.3746. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.